Kominfo telah menetapkan bahwa setiap pengguna kartu prabayar harus melakukan registrasi ulang agar mudah dalam melacak para penipu dan yang lainnya. Untuk itu para pengguna harus mendaftarkan ulang kartu prayabayar nya yaitu dengan mendaftar menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga.
Berikut cara registrasi ulang kartu prabayar via SMS.
1.) Buat Pesan Baru
2.) Lalu isi pesan dengan pesan REG#NIK#Nomor KK lau kirim ke 4444
Contohnya :
REG 123456789#09876533367# lalu kirim ke 4444
Nah itulah cara untuk meregistrasi ulang kartu prabayar , cara diatas bisa dilakukan oleh semua kartu prabayar.
Ok Sekian Dulu Sangat Mudah Bukan 😊


No comments:
Post a Comment